Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Tampilkan postingan dengan label Masail Fiqhiyyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masail Fiqhiyyah. Tampilkan semua postingan
Makalah Operasi Plastik dan Ganti Kelamin (Oleh: Maulana)

Makalah Operasi Plastik dan Ganti Kelamin (Oleh: Maulana)

MAKALAH OPERASI PLASTIK DAN GANTI KELAMIN
Oleh: Maulana

PENDAHULUAN

A. Latar  Belakang  Masalah

Di dalam masyarakat modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru dibuat.Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka interpretasi terhadap hukum pun bisa berubah.

Masalah operasi ganti kelamin dan operasi plastik telah lama dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para praktisi hukum di negara-negara barat.dan pandangan masyarakat tentang ganti kelamin dan bedah plastik berorientasi hanya pada masalah ingin tampil bedah (taghyiru al-jins) atau kecantikan (estetik), seperti sedot lemak, memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya. Sesungguhnya, ruang lingkup bedah operasi ganti kelamin dan operasi plastik sangatlah luas.Tidak hanya masalah estetika, tetapi juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya.Namun bukan berarti nilai estetika tak diperhatikan.

Di Indonesia ini juga pernah dibahas yang melibatkan para ahli kedokteran ahli hukum positif dan hukum Islam.Mengenai pembahasan operasi ganti kelamin atau operasi plastik ini masih terus diperdebatkan.Dengan adanya makalah ini, penulis berharap dapat mengungkapkan suatu pandangan konprehensif mengenai operasi ganti kelamin dan operasi plastik menurut hukum Islam.

B. Rumusan Masalah

Dari penjelasan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan beberapa masalah berikut

1. Bagaimana hukum Islam menjelaskan mengenai Operasi Plastik dan Ganti Kelamin? 
2. Apa saja hal yang dapat membolehkan seseorang untuk melakukan Operasi Plastk dan Ganti Kelamin?
3. Apakah ada kaitannya dengan Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam?

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui hukum operasi Plastik dan Ganti Kelamin menurut Islam.
2. Untuk mengetahui hal apa saja yang membolehkan seseorang melakukan Operaii Plastik dan Ganti Kelamin.
3. Untuk mengetahui apakah ada kaitanya dengan Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam.

D. Metode Penulisan 

Penulisan makalah dilakukan dengan menggunakan metode pustaka (library reserch), yaitu mencari dan mengumpulkan data-data ilmiyah yang relevan dengan tema “Operasi Plastik dan Ganti Kelamin” dengan mencari bahan dan sumber-sumber melalui rujukan yang terpercaya.

Baca Selengkapnya ==>



Download : SlideShare

Makalah Nikah Mut'ah dalam Pandangan Islam

Makalah Nikah Mut'ah dalam Pandangan Islam

MAKALAH NIKAH MUT'AH DALAM PANDANGAN ISLAM

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dengan berjalannya waktu, fenomena dan segala permasalahan yang timbul dalam kehidupan social manusia semakin kompleks. Banayak permasalahan yang terjadi pada dewasa ini belum atau bahkan tidak terjadi sama sekali pada zaman Rasulullah dan para ulama ahli fiqh lainnya. Sehingga sering sekali terjadi silang pendapat untuk menyelesaikannya. Dalam kehidupan manusia, pada usia tertentu, bagi seorang pria maupun seorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama dengan lawan jenisnya. Hidup bersama antara seorang pria dan wanita tersebut tidak selalu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan biologis semata, namun terkadang juga keinginan untuk mendapat anak keturunannya, ataupun hanya untuk memenuhi hawa nafsu belaka.

Allah menetapkan adanya aturan tentang pernikahan bagi manusia. Tujuannya untuk menyelamatkan dan mengatur kehidupan manusia. Manusia tidak boleh berbuat semaunya seperti binatang, menikah dengan lawan jenis semaunya. Allah    telah memberikan batas dengan peraturan-peraturannya, yaitu dengan syari’at yang terdapat dalam kitab-Nya dan hadits rasul-Nya dengan hukum-hukum pernikahan. Pernikahan adalah sunnatullah, hukum alam dunia dan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita. Namun, dewasa ini mulai popular adanya kawin kontrak, atau dalam istilah fiqh disebut dengan nikah mut’ah. Bagaimanakah Islam menanggapi fenomena tersebut? Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai kawin kontrak menurut sudut pandang Islam.

B. Rumusan Masalah

Berangkat dari latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka dapat di rumuskan beberapa rumusan  masalah tentang Nikah Mut’ah dalam Perspektif, diantaranya :

1. Apa itu Nikah Mut’ah? 
2. Bagaimana Islam memandang status hokum Nikah Mut’ah?
3. Apa saja faktor dilarangnya Nikah Mut’ah?

C. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan makalah ini adalah mempelajari tentang Nikah Mut’ah dalam Perpektif Hukum Islam) serta pembahasan yang mencakup ruang lingkup di dalamnya seperti Dalil-dalil dan hikmah atas pelarangannya.

D. Metode Penulisan

Metode penulisan yang dilakukan oleh penyusun adalah dengan menggunakan metode pustaka (Library research) yaitu mencari dan mengumpulkan data-data ilmiah yang relevan dengan tema yang akan dibahas, terutama yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh yang mempelajari tentang Bab Bentuk Pernikahan yang dilarang syariat Islam.

Baca Selengkapnya ==>



Download : SlideShare

Makalah Akad Nikah dengan Teknologi Baru

Makalah Akad Nikah dengan Teknologi Baru

MAKALAH AKAD NIKAH DENGAN TEKNOLOGI BARU
Oleh : Fuad Hasan

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sebagai fuqoha’ dalam mengemukakan hakekat perkawinan hanya menonjolkan aspek lahiriyah yang bersifat normatif. Seolah-olah akibat sahnya sebuah perkawinan hanya sebatas timbulnya kebolehan terhadap sesuatu yang sebelumnya sangat dilarang, yakni berhubungan badan antara laki-laki dengan perempuan. Dengan demikian yang menjadi inti pokok pernikahan itu adalah akad (pernikahan) yaitu serah terima antara orang tua calon mempelai wanita dengan calon mempelai laki-laki.

 Perkawinan umat Islam di Indonesia juga mengacu pada pedoman hukum Islam. Dengan perkataan lain hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan hukum Islam sebagaimana pemahaman kalangan fuqoha’. Perkawinan juga bertujuan untuk memperluas dan mempererat hubungan kekeluargaan, serta membangun masa depan individu keluarga dan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, jika telah ada kesepakatan antara orang pemuda dengan seorang pemudi untuk melaksanakan akad nikah pada hakekatnya kedua belah pihak telah sepakat untuk merintis jalan menuju kebahagiaan lahir batin melalui pembinaan yang ditetapkan agama. 

B. Rumusan Masalah

Dengan adanya latar belakang yang tertulis diatas dapat kita mengetahui apa saja yang akan dibahas dalam pembahasan ini dibawah ini diantaranya :

1. Untuk Mengetahui Pengertian Tentang Akad Nikah Dengan Teknologi Baru
2. Keabsahan Suatu Hukum Ijab Qabul Dalam Perkawinan Melalui Teknologi Baru
3. Analisis Hukum Akad Nikah Teknologi Baru
4. Pandangan Masyarakat Akad Nikah Lewat Telepon Menurut Islam

C. Tujuan Penulisan

Adapun Tujuan Penulisan Makalah Ini Untuk :

1. Mengetahui apa saja yang dibahas dalam pernikahan dengan teknologi baru.
2. Untuk mengetahui hukum-hukum diperbolehkan atau tidak dalam pernikahan dengan teknologi baru.

Baca Selengkapnya ==>



Download Makalah : SlideShare

Makalah Bayi Tabung dan Kloning

Makalah Bayi Tabung dan Kloning

MAKALAH BAYI TABUNG DAN KLONING
Pengertian, Proses dan Hukum Bayi Tabung & Bayi Kloning dalam Perspektif Agama Islam
Oleh : Gonal Septria

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Anak adalah sebuah anugerah yang harus disyukuri, tak lengkap rasanya jikalau didalam keluarga tidak mempunyai anak atau keturunan, dan seorang ibu pun belum sempurna menjadi seorang ibu jikalau belum meminang seorang bayi. Takdir memanglah ditangan sang pencipta, akan tetapi jikalau kita tidak berusaha menjadi yang terbaik maka kita akan selamanya menjadi tidak baik, maka syariat Islam menganjurkan kita untuk ikhtiar (berusaha) dan untuk hasilnya kita tawakkal (berserah diri kepada Alloh subhanahu wa ta’ala).

Di zaman modern ini dimana teknologi semakin canggih, dari sesuatu yang tidak masuk akal bisa dikerjakan dengan teknologi yang canggih berkat ilmu pengetahuan yang semakin berkembang. Didalam ilmu kedokteran pun jikalau sepasang suami istri ingin mendapatkan keturunan dan sulit secara konvensional, maka teknologi menyodorkan berbagai alternatif untuk mendapatkan sang buah hati salah satunya dengan cara bayi tabung atau pembuahan benih secara cloning. Akan tetapi didalam pelaksanaannya, ternyata terdapat beberapa pendapat yang membolehkan dan juga melarangnya dengan syarat-syarat tertentu.

Pro dan kontra pun mewarnai hal ini, karena ini termasuk hal baru yang tidak dibahas dalam Islam dimasa lampau dan kita tidak akan menemukan satu ayat pun yang menyebutkan teknologi seperti ini dengan jelas. Maka diperlukan suatu ijtihad umat Islam, agar disikapi secara bijaksana bukan malah anti dengan kemajuan teknologi apalagi jika hal ini merupakan suatu manfaat dan jauh dari mudharat, dan memberikan kebahagiaan yang tidak terhingga pada pasangan suami istri yang sulit mendapatkan keturunan.

Maka berdasarkan permasalahan diatas, penulis akan mencoba menjelaskan salah satu objek pembahasan dalam ilmu Masa’il Fiqhiyah yaitu mengenai “Bayi Tabung dan Kloning” serta ruang lingkup pembahasan yang berhubungan dengan hal ini yang pastinya dilihat dari sisi kacamata Islam, secara lebih detail  pada makalah ilmiah ini.

B. Rumusan Masalah

Berangkat dari latar belakang masalah yang telah disebutkan diatas, maka dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yang berkenaan tentang “Bayi Tabung dan Kloning” yaitu sebagai berikut:

1. Apakah pengertian dari bayi tabung dan kloning?
2. Lalu bagaimanakah Islam memandangnya terkait salah satu hasil dari ilmu pengetahuan modern ini?

C. Tujuan Penelitian

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah mempelajari tentang “Bayi Tabung dan Kloning” serta pembahasan yang mencakup ruang lingkup di dalamnya, yaitu sebagai berikut:

1. Mengetahui tentang pengertian dari bayi tabung dan kloning.
2. Mengetahui bagaimana Islam memandangnya terkait hal tersebut.

D. Metodologi Penelitian

Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah dengan menggunakan metode pustaka (Library research) yaitu mencari dan mengumpulkan data-data ilmiah yang relevan dengan tema yang akan dibahas, terutama yang terdapat dalam buku-buku yang mempelajari tentang Masa’il Fiqhiyah.



Download Makalah : SlideShare

Makalah Operasi Plastik dan Ganti Kelamin

Makalah Operasi Plastik dan Ganti Kelamin

MAKALAH OPERASI PLASTIK DAN GANTI KELAMIN
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Di dalam masyarakat modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru dibuat. Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka interpretasi terhadap hukum pun bisa berubah. 

Masalah operasi ganti kelamin dan operasi plastik telah lama dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para praktisi hukum di negara-negara barat. dan pandangan masyarakat tentang ganti kelamin dan bedah plastik berorientasi hanya pada masalah ingin tampil bedah (taghyiru al-jins) atau kecantikan (estetik), seperti sedot lemak, memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya. Sesungguhnya, ruang lingkup bedah operasi ganti kelamin dan operasi plastik sangatlah luas. Tidak hanya masalah estetika, tetapi juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya. Namun bukan berarti nilai estetika tak diperhatikan. 

Di Indonesia ini juga pernah dibahas yang melibatkan para ahli kedokteran ahli hukum positif dan hukum Islam. Mengenai pembahasan operasi ganti kelamin atau operasi plastik ini masih terus diperdebatkan. Dengan adanya makalah ini, penulis berharap dapat mengungkapkan suatu pandangan konprehensif mengenai operasi ganti kelamin dan operasi plastik menurut hukum Islam.

B. Rumusan Masalah 

1. Apakah yang dimaksud dengan operasi plastik dan ganti kelamin.
2. Apa saja jenis-jenis operasi plastic
3. Bagaimanakah Hukumnya dalam Islam.

C. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan makalah ini adalah mempelajari tentang (operasi plastic dang anti kelamin) serta pembahasan yang mencakup ruang lingkup di dalamnya seperti Dalil-dalil dan hikmah atas pelarangannya.

D. Metode Penulisan

Metode penulisan yang dilakukan oleh penyusun adalah dengan menggunakan metode pustaka (Library research) yaitu mencari dan mengumpulkan data-data ilmiah yang relevan dengan tema yang akan dibahas.

Baca Selengkapnya ==>



Download Makalah : SlideShare

Makalah Pandangan Hukum Islam Terhadap Aborsi

Makalah Pandangan Hukum Islam Terhadap Aborsi


MAKALAH PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP ABORSI
Oleh : Haristian Sahroni Putra

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hubungan seksual berlainan jenis tidak dapat dihindarkan, karena ini merupakan tuntutan biologis untuk mengembangkan keturunannya dan juga merupakan rahmat Allah yang tidak ternilai. Bagi makhluk selain manusia dalam melakukan hubungan seks, akibatnya kurang dan tidak diperhitungkan. Akan tetapi bagi manusia hal ini akan berakibat fatal apabila tidak melalui saluran yang semestinya dan tidak memikirkan akibat sampingnya.

Hubungan seks sangat erat kaitannya dengan aborsi, karena dengan hubungan inilah awal terjadinya perubahan antara sel-sel dari kedua jenis makhluk itu, baik yang dikehendaki atau tidak. Bagi yang menghendaki terjadinya pembuahan tersebut menilainya sebagai anugerah Allah, tetapi bagi yang tidak menghendakinya ada yang menganggapnya sebagai malapetaka yang harus dihindari walaupun bertentangan dengan hukum dan moral. Cara menghindari setelah terjadinya pembuahan inilah yang disebut aborsi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini.

B. Rumusan Masalah

1. Apa definisi aborsi?
2. Bagaimana tinjauan hukum aborsi menurut Islam?

C. Tujuan

1. Untuk mengetahui definisi aborsi
2. Untuk memahami tinjauan hukum aborsi menurut Islam

***

Baca Selangkapnya ===>



Download Makalah : SlideShare

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia