Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Tampilkan postingan dengan label Fiqih Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Muamalah. Tampilkan semua postingan
Makalah Konsep Harta dalam Islam

Makalah Konsep Harta dalam Islam


MAKALAH KONSEP HARTA DALAM ISLAM

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Kehidupan manusia memang tidak bisa terlepas dari berbagai keperluan dan kebutuhan hidupnya. Doktrin dan norma yang berjalan di realita komunitas  manusia hari ini adalah dipandang unggul apabila seseorang memiliki kelebihan dalam harta, tahta dan wanita. Hal ini membuat mayoritas manusia hari ini begitu semangat dalam mengejar ambisi untuk hidup bergelimang harta, mewah dan cenderung serakah dalam hal tersebut.

Dewasa ini, harta dan hajat manusia seakan mustahil untuk dipisahkan.Ideologi materialis yang telah merebak dan merasuk dalam hati-hati setiap manusia hari ini, nyata membuat mereka bergaya hidup hedonis dan menjadikan materi sebagai tolak ukur dalam menilai segala sesuatu. Masyarakat kita memandang bahwa harta adalah standarisasi kebahagiaan hidup seseorang, harta yang melimpah menunjukkan bahwa ia adalah orang yang berbahagia.

Di sisi lain, Islam sejak masa awal diturunkannya telah mendeklarasikan sebagai sebuah ajaran agama dan peraturan hidup yang sempurna. Islam sebagai rahmatan lil’alamin memiliki spesifikasi yang berbeda dengan agama yang lainnya.Diantara karakteristik Islam adalah insaniyah, syumuliyah dan waqi’iyah.

Sebagai agama yang insaniyah, mengindikasikan bahwa ajaran Islam yang sesuai dengan fitrah manusia.Syumuliyah Islam menunjukkan bahwa ajaran agama Islam ini telah lengkap dan sempurna, mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Sedangkan waqi’iyah yaitu bahwa ajaran Islam selalu selaras dengan perkembangan zaman dan masa, baik dahulu, kini maupun yang akan datang. Dan ia sangat cocok untuk segala kondisi dan keadaan. 

Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik di bidang ekonomi, politik, kebudayaan, sosial, dan lain-lain.Ini terbukti dengan adanya berbagai macam bidang studi dalam agama Islam ini. Satu diantaranya adalah studi khusus dalam Islam mengenai permasalahan interaksi manusia dengan Robb-Nya, sesama manusia, masyarakat tempat ia tinggal bahkan interaksi antar bangsa dan Negara. Studi khusus tersebut adalah Fikih Islam.

Dalam studi Fikih Islam inilah, para ahli fikih bersepakat bahwa fikih pertama-tama dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu ibadah dan muamalah.Dua pembagian ini dikarenakan ada perbedaan yang sangat jelas diantara keduanya. Perbedaan ini merujuk kepada tujuan utama dalam ibadah, yaitu ungkapan rasa syukur kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala, mendekatkan diri kepada-Nya serta meraih pahala di akhirat. Sedangkan tujuan pertama dalam muamalah adalah menunaikan kemaslahatan manusia yang beragam yang hanya bisa diraih dengannya. 

Tidak hanya itu, bahkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sumber utama hukum dan rujukan Islam, telah menjelaskan secara detil tentang hal itu baik secara global maupun terperinci. Tidak terkecuali termasuk permasalahan harta di atas, diantaranya Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا … (٤٦)

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia..” (QS. Al-Kahfi : 46)

اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الأمْوَالِ وَالأوْلادِ … (٢٠)

“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak…” (QS. Al-Hadid : 20)

Dari 2 ayat diatas saja telah cukup membuktikan bahwa Islam telah mengetahui fenomena yang kini terjadi, jauh di masa lampau, dan tentunya Islam yang telah lama mengetahuinya pastilah telah mengetahui solusi untuk permasalahan tersebut. Juga memiliki aturan dan konsep tersendiri mengenai pengaturan harta manusia. Wallohu A’lam.

B. Rumusan Masalah

Bertolak dari penjelasan di atas, pemakalah menarik beberapa permasalahan mengenai konsep harta dalam Islam. Adapun permasalahan tersebut secara terperinci sebagai berikut :

1. Apa yang dimaksud dengan harta dalam perspektif Islam ?
2. Apa kedudukan dan fungsi harta dalam perspektif Islam ?
3. Bagaimana konsep kepemilikan harta dalam Islam ?
4. Bagaimana dampak harta yang halal dan yang haram dalam kajian Islam ?

C. Tujuan Penelitian

Adapun tujuan penelitian mengenai konsep harta dalam Islam ini adalah untuk:

1. Mengetahui definisi harta menurut perspektif Islam.
2. Mengetahui kedudukan dan fungsi harta dalam Islam.
3. Memahami sistem kepemilikan harta yang berlaku dalam Islam.
4. Memahami dampak yang ditimbulkan oleh harta yang halal dan yang haram.

D. Metodologi Penelitian

Makalah “Konsep Harta dalam Islam” ini disusun dengan metode penelitian bahan pustaka (Library Research).

Baca Selengkapnya ==>



Download Makalah: SlideShare

Pengantar Studi Fiqih Muamalah

Pengantar Studi Fiqih Muamalah

PRESENTASI PENGANTAR STUDI FIQIH MUAMALAH



Download Presentasi : SlideShare

***

PENGANTAR FIQIH MUAMALAH

Manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam memenuhi kebutuhan hidup. Keberadaan aturan dalam mengatur tata cara manusia memenuhi kebutuhan merupakan satu keharusan.
Islam adalah satu-satunya agama yang komprehensif membahas segala yang dibutuhkan manusia, termasuk masalah muamalah.

Segala bentuk muamalah merugikan manusia diharamkan dalam Islam dan segala bentuk muamalah memberikan manfaat dihalalkan dalam Islam.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Wahai para Rosul! Makanlah oleh kalian dari (makanan) yang baik-baik dan kerjakanlah kebaikan. Sungguh, Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. al-Mu’minun: 51)

Allah Ta'ala dalam ayat ini memerintahkan para Rasul ‘alaihimusalam agar mengkonsumi makanan halal, dan beramal shaleh. Disandingkannya dua perintah ini mengisyaratkan bahwa makanan halal adalah pembangkit amal shaleh. (Umdah al-Tafsir)

PERHATIAN SALAF TERHADAP HUKUM MUAMALAH

Umar ibn al-Khattab radhiallahu ‘anhu berkata:

لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا

“Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.”

Ali ibn Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata:

مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ

“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.”

BAHAYA KEBODOHAN TERHADAP HUKUM MUAMALAH

رَوَى اْلبُخَارِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ.

al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. al-Bukhari)

روى الطبراني في معجم الكبير و البيهقى فى شعب الإيمان عَنْ كَعْبِ بن عُجْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّهُ لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ وَلا دَمٌ نَبَتَا مِنْ سُحْتٍ كُلُّ لَحْمٍ وَدَمٍ نَبَتَا مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِمَا

Al-Thabrani meriwayatkan dalam Mu’jam al-Kabir dan al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman dari Ka’ab ibn Ujrah, beliau berkata: Rasulallah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidak masuk surga daging dan darah yang tumbuh dari harta haram. Setiap daging dan darang yang tumbuh dari harta haram maka Neraka lebih layak atas keduanya.” (HR. al-Thabrani dan al-Baihaqi)

DEFINISI FIQIH MUAMALAH

Hukum-hukum yang berpautan dengan hubungan manusia sesamanya dalam masalah-masalah maliah, dan dalam masalah-masalah huquq (hak) yang dinamakan dengan muamalah.

Pengertian fiqih muamalah dalam pengertian khusus (terbatas) adalah akad-akad atau transaksi yang membolehkan manusia saling memiliki harta benda dan saling tukar menukar manfaat berdasarkan syariat Islam.

Fiqih muamalah juga dapat didefinisikan sebagai berikut:

العلم الذى يبحث فى الأحكام الشرعية المتعلقة بالعقود والتصرفات المالية

Ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan akad-akad dan transaksi kepemilikan harta.

LANDASAN HUKUM FIQIH MUAMALAH DALAM AL-QUR’AN

Allah Ta’ala berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

“Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. An-Nahl: 89)

وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan al-Qur’an ini adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkahi, maka ikutilah ia dan bertakwalah kalian agar kalian diberi rahmat.” (QS. Al-An’am: 155)

LANDASAN HUKUM FIQIH MUAMALAH DALAM AS-SUNNAH

رَوَى اْلحَاكِمُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِي

Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia bekata: Rasulallah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat setelah adanya dua perkata tersebut yaitu kitabullah dan sunnahku.” (HR. al-Hakim)

وفي الصَّحِيحِ عَنِ النبي صلى الله عليه وَسَلَّمَ أنه قَالَ: « مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ الله وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى الله »

LANDASAN HUKUM FIQIH MUAMALAH DALAM IJMA’

Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-Nisa ayat 115:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

"Dan barangsiapa yang menentang rosul sesudah jelas kebenaran baginya serta mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa ter-hadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali.” (QS. An Nisa’ [4]: 115)

RUANG LINGKUP PEMBAHASAN FIQIH MUAMALAH

Secara terperinci ruang lingkup pembahasan fiqih muamalah terbagi menjadi dua:

1. Ruang lingkup muamalah dilihat dari aspek moralitas, akhlak atau etika (adabiyah), misalnya ada unsur ridha, tidak ada pemaksaaan, intimidasi, penipuan, dan serba ketidak jelasan.

2. Ruang lingkup muamalah dilihat dari sisi materi muamalahnya yaitu menjelaskan aturan-aturan Islam terkait dengan tata cara dalam memenuhi kebutuhan untuk mendapatkan sebuah materi seperti jual beli, kerjasama, perkongsian, gadai, utang piutang, sewa menyewa, pinjam meminjam, upah, wakalah, kafalah dan lain-lain.

Silabus Mata Kuliah Fiqih Muamalah

Silabus Mata Kuliah Fiqih Muamalah


SILABUS MATA KULIAH FIQIH II (MUAMALAH)

Satuan Pendidikan Tinggi :
STAI AL-HIDAYAH – BOGOR
Jurusan/Program Studi :
TARBIYAH/ PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Mata Kuliah :
FIQIH II (MUAMALAH)
Komponen : 
Bobot :
2 SKS
Semester :
III (TIGA)/GANJIL
Tahun Akademik :
2014-2015
Awal Perkuliahan :
13 September 2014
Dosen Pengampu :
ABU MUJAHIDAH AL-GHIFARI, LC., M.E.I.

DESKRIPSI

Mata kuliah ini mendeskripsikan dan mengkaji tentang hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mulai dari membahas dasar-dasar muamalah dalam Islam, konsep harta dan aneka ragam tentang jual beli. Mata kuliah ini merupakan insturmen penting untuk membekali mahasiswa agar memahami dan menerapkan konsep muamalah berdasarkan rambu-rambu syari’at Islam.

STANDAR KOMPETENSI

1. Mahasiswa mampu memahami pengantar dan prinsip-prinsip dasar dalam fiqih muamalah Islam.
2. Mahasiswa mampu menerapkan syariat muamalah Islam dalam kehidupan sehari-hari dan mampu mengkritisi dinamika penyimpangan
3. Kemampuan menerapkan syari’at Islam berkaitan dengan muamalah

SUBSTANSI MATERI

1. Pengantar Fiqih Muamalah: kedudukan fiqih muamalah dalam Islam, definisi, ruang lingkup fiqih muamlah, konsep halal dan haram dalam Islam, kaidah hukum asal segala sesuatu adalah mubah, prinsip-prinsip dasar dalam muamalah Islam, dan etika dalam bermuamalah.
2. Konsep harta dalam Islam; Pengertian harta, kedudukan dan fungsi harta, konsep kepemilikan harta, dan dampak harta halal dan haram dalam Islam.
3. Akad dalam Transaksi; definisi, rukun, syarat, dampak hukum, klasisikasi akad, mengakhiri suatu akad dan cacat dalam akad.
4. Jual beli dan hukum-hukumnya; definisi, dasar hukum, hikmah, rukun, syarat, jual beli yang dibolehkan, jual beli yang diharamkan, jual beli yang diperdebatkan, dan bentuk kerjasama dalam perdagangan.
5. Riba; definisi, status hukum, dosa-dosa riba dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, jenis-jenis riba, dan dampak riba.
6. Mudharabah (kerja sama bisnis); landasan hukum, hikmah, rukun dan syarat, pembatal transaksi mudharabah, 
7. Pinjam meminjam; landasan hukum, syarat tempo pembayaran, barang yang diperbolehkan dalam transaksi pinjam meminjam, dan kaidah setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan adalah riba.
8. Sewa menyewa; landasan hukum, rukun dan syarat sewa menyewa, upah, dan masa’il dalam sewa menyewa.
9. Pegadaian; Definisi, landasan hukum, rukun, syarat, manfaat, pemanfaatan barang gadaian, dan studi kritis gadai syariah.
10. Hadiah, wakaf, zakat, infak dan sedekah (ZIS), suap dan korupsi.
11. Masa’il muamalah kotemporer; pasar bursa, bunga bank, asuransi, kredit, kartu kredit, hak cipta karya tulis, money canger, kuis berhadiah, taruhan, belanja online, jaminan kesehatan, dana talangan haji.

STRATEGI PEMBELAJARAN

A. METODOLOGI/TEKNIK PEMBELAJARAN:

(1) Ceramah; (2) Diskusi; (3) Tanya-Jawab; (4) Pemberian Tugas Makalah;  (5) Presentasi; dan (6) Preview Dosen.

B. MEDIA/ALAT PEMBELAJARAN:

(1) Deskripsi atau Kerangka Umum; (2) Skema/Bagan; dan (3) Slide in Focus.

C. SISTEM PENILAIAN:

Nilai akhir mahasiswa ditentukan berdasarkan bobot penilaian dengan komposisi sebagai berikut:

o Absensi Kehadiran 10 %
o Makalah, Presentasi & Aktifitas Diskusi 20 %
o Ujian Tengah Semester (UTS)  30 %
o Ujian Akhir Semester (UAS) 40 %

REFERENSI

1. Ibdalsyah dan Hendri Tanjung, 2014, Fiqih Muamalah; Konsep dan Praktek, Bogor: Penerbit Azam Dunya Bogor.
2. Shalah ash-Shawi dan Abdullah al-Mushlih, 2008, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Darul Haq.
3. Teungku Muhammad Hasby ash-Shidiqy, 2013, Pengantar Fikih Muamalah, Semarang: Pustaka Rizki Putra.
4. Sulaiman Ahmad Yahya, 2013, Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
5. Sayyid Sabiq, 2003, Fiqh al-Sunnah, Beirut: Muasasah al-Mursalah.
6. Abu Malik Kamal al-Sayyid Salim, 2012, Shahih Fiqih Sunnah, 2012, Jakarta: Pustaka at-Tazkia.
7. Wahbah ibn Musthafa al-Zuhaili, 2011, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Cetakan Kedua, Jakarta: Gema Insani.

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia