Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Makalah At-Tawaabi' Lismil Marfuu'

Makalah At-Tawaabi' Lismil Marfuu'

MAKALAH AT-TAWAABI' LISMIL MARFUU'
التَّوَابِعُ لِاسْمِ الْمَرْفُوْعِ

At-tawaabi’ secara bahasa adalah bentuk plural dari At-taabi’, yaitu isim faa’il dari taba’a-yatba’u yang berarti yang mengikuti. Sedangkan secara istilah tawaabi’ (lafadz yang mengikuti) adalah isim yang mengikuti i’rab lafadz sebelumnya secara mutlak.

At-tawabi terbagi menjadi empat macam, yaitu: na’tun (نَعْتٌ), ‘athfun (عَطْفٌ), taukiidun  (تَوْكِيْدٌ), dan badlun  (بَدْلٌ).

Na’tu (نَعْتٌ) secara bahasa berarti sifat. Jamaknya adalah  nu’uutun (نَعُوتٌ), sedangkan sinonimnya adalah shifatun (صفة). Secara istilah na’at atau disebut juga shifat adalah isim yang mengikuti isim yang lain dengan fungsi untuk menjelaskan sifat dari isim sebelumnya. Na’at atau sifat wajib mengikuti mausufnya dalam empat hal, (1) i’rab, (2) mudzakkar dan muannats, (3) ma’rifat dan nakirah, dan (4) mufrad, mutsanna dan jama’. 

Secara bahasa athaf  berarti condong atau cenderung. Sedangkan secara istilah athaf adalah isim yang mengikuti isim lainnya dengan perantara huruf athaf. Adapun huruf-huruf athaf itu adalah: (1) وَ = dan (2) ف = maka (3) ثم = kemudian (4) أو = atau (5) أم = ataukah (6) حتى = sehingga (7) لكن  = tetapi (8) لا = tidak (9)  بل= melainkan. Ketika ma’thuf dihubungkan pada ma’thuf ‘alaih dengan huruf athaf maka i’rabnya mengikuti i’rabnya ma’thuf ‘alaih. Huruf athaf berfungsi bukan saja mangatafkan isim kepada isim, tetapi juga berlaku dalam mengathafkan fi’il kepada fi’il.

Badal secara bahasa berarti merubah atau mengganti. Sedangkan secara istilah badal adalah isim yang mengikuti isim lain dan berfungsi untuk menggantikan mubdal minhu (yang digantikannya). Badal terbagi menjadi empat macam, yaitu badal syai minasysyai atau badal kul minal kul, badal ba’dh minal kul, badal isytimal, dan badal ghalath.

Taukid secara bahasa adalah mengokohkan dan menguatkan. Taukid adalah isim yang mengikuti isim lain yang berfungsi untuk menguatkan arti (pengeras arti) dan menghilangkan keraguan si pendengar. Taukid itu mengikuti muakkad dalam lafazh, nashab, khafadh dan ma’rifatnya. Taukid terbagi kepada dua bagian, yaitu lafzhi dan ma’nawi. Taukid lafzhi, yaitu taukid yang lafazhnya diulangi sebanyak dua atau tiga kali, baik isim atau fi’il, atau taukid dengan mengulang lafazh muakkad atau lafazh lain. Sedangkan taukid ma’nawi, yaitu taukid dengan menggunakan lafazh tertentu, diantaranya: النَّفْسُ الْعَيْنُ كُلُّ أَجْمَعُ كِلَا كِلْتَ dan kata-kata yang mengikuti أَجْمَعُ, yaitu اكتمع ابتع ابصع.

Baca Selengkapnya ==>


Download  Makalah : SlideShare

Makalah Operasi Plastik dan Ganti Kelamin (Oleh: Maulana)

Makalah Operasi Plastik dan Ganti Kelamin (Oleh: Maulana)

MAKALAH OPERASI PLASTIK DAN GANTI KELAMIN
Oleh: Maulana

PENDAHULUAN

A. Latar  Belakang  Masalah

Di dalam masyarakat modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru dibuat.Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka interpretasi terhadap hukum pun bisa berubah.

Masalah operasi ganti kelamin dan operasi plastik telah lama dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para praktisi hukum di negara-negara barat.dan pandangan masyarakat tentang ganti kelamin dan bedah plastik berorientasi hanya pada masalah ingin tampil bedah (taghyiru al-jins) atau kecantikan (estetik), seperti sedot lemak, memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya. Sesungguhnya, ruang lingkup bedah operasi ganti kelamin dan operasi plastik sangatlah luas.Tidak hanya masalah estetika, tetapi juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya.Namun bukan berarti nilai estetika tak diperhatikan.

Di Indonesia ini juga pernah dibahas yang melibatkan para ahli kedokteran ahli hukum positif dan hukum Islam.Mengenai pembahasan operasi ganti kelamin atau operasi plastik ini masih terus diperdebatkan.Dengan adanya makalah ini, penulis berharap dapat mengungkapkan suatu pandangan konprehensif mengenai operasi ganti kelamin dan operasi plastik menurut hukum Islam.

B. Rumusan Masalah

Dari penjelasan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan beberapa masalah berikut

1. Bagaimana hukum Islam menjelaskan mengenai Operasi Plastik dan Ganti Kelamin? 
2. Apa saja hal yang dapat membolehkan seseorang untuk melakukan Operasi Plastk dan Ganti Kelamin?
3. Apakah ada kaitannya dengan Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam?

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui hukum operasi Plastik dan Ganti Kelamin menurut Islam.
2. Untuk mengetahui hal apa saja yang membolehkan seseorang melakukan Operaii Plastik dan Ganti Kelamin.
3. Untuk mengetahui apakah ada kaitanya dengan Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam.

D. Metode Penulisan 

Penulisan makalah dilakukan dengan menggunakan metode pustaka (library reserch), yaitu mencari dan mengumpulkan data-data ilmiyah yang relevan dengan tema “Operasi Plastik dan Ganti Kelamin” dengan mencari bahan dan sumber-sumber melalui rujukan yang terpercaya.

Baca Selengkapnya ==>



Download : SlideShare

Makalah Nikah Mut'ah dalam Pandangan Islam

Makalah Nikah Mut'ah dalam Pandangan Islam

MAKALAH NIKAH MUT'AH DALAM PANDANGAN ISLAM

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dengan berjalannya waktu, fenomena dan segala permasalahan yang timbul dalam kehidupan social manusia semakin kompleks. Banayak permasalahan yang terjadi pada dewasa ini belum atau bahkan tidak terjadi sama sekali pada zaman Rasulullah dan para ulama ahli fiqh lainnya. Sehingga sering sekali terjadi silang pendapat untuk menyelesaikannya. Dalam kehidupan manusia, pada usia tertentu, bagi seorang pria maupun seorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama dengan lawan jenisnya. Hidup bersama antara seorang pria dan wanita tersebut tidak selalu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan biologis semata, namun terkadang juga keinginan untuk mendapat anak keturunannya, ataupun hanya untuk memenuhi hawa nafsu belaka.

Allah menetapkan adanya aturan tentang pernikahan bagi manusia. Tujuannya untuk menyelamatkan dan mengatur kehidupan manusia. Manusia tidak boleh berbuat semaunya seperti binatang, menikah dengan lawan jenis semaunya. Allah    telah memberikan batas dengan peraturan-peraturannya, yaitu dengan syari’at yang terdapat dalam kitab-Nya dan hadits rasul-Nya dengan hukum-hukum pernikahan. Pernikahan adalah sunnatullah, hukum alam dunia dan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita. Namun, dewasa ini mulai popular adanya kawin kontrak, atau dalam istilah fiqh disebut dengan nikah mut’ah. Bagaimanakah Islam menanggapi fenomena tersebut? Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai kawin kontrak menurut sudut pandang Islam.

B. Rumusan Masalah

Berangkat dari latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka dapat di rumuskan beberapa rumusan  masalah tentang Nikah Mut’ah dalam Perspektif, diantaranya :

1. Apa itu Nikah Mut’ah? 
2. Bagaimana Islam memandang status hokum Nikah Mut’ah?
3. Apa saja faktor dilarangnya Nikah Mut’ah?

C. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan makalah ini adalah mempelajari tentang Nikah Mut’ah dalam Perpektif Hukum Islam) serta pembahasan yang mencakup ruang lingkup di dalamnya seperti Dalil-dalil dan hikmah atas pelarangannya.

D. Metode Penulisan

Metode penulisan yang dilakukan oleh penyusun adalah dengan menggunakan metode pustaka (Library research) yaitu mencari dan mengumpulkan data-data ilmiah yang relevan dengan tema yang akan dibahas, terutama yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh yang mempelajari tentang Bab Bentuk Pernikahan yang dilarang syariat Islam.

Baca Selengkapnya ==>



Download : SlideShare

Makalah Sejarah Peradaban Islam Masa Khulafaur Rosyidin (1)

Makalah Sejarah Peradaban Islam Masa Khulafaur Rosyidin (1)

MAKALAH SEJARAH ISLAM MASA KHULAFAUR RASYIDIN (1)
Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Al-Khoththob Radhiyallohu 'anhuma
Oleh : Arif Rahman Hakim, Ahmad Rifa'i, Ahmad Syafi'i, Maulana

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sejarah perjalanan hidup ke dua sahabat Nabi ﷺ yaitu Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin al-Khaththab radhiallahu anhuma akan menjadi stok sejarah ke dua yang akan di ambil oleh generasi ke generassi dan juga sebagai pengetahuan lentera akidah seluruh kaum muslimin serta menjadi acuan yang akan tetap selalu eksis di tengah-tengahnya sebagai pedoman kehidupan terutama dari sisi keperibadian keduanya, akhlak mereka, serta kehidupan sosial beragama dan berbagai aspek-aspek lainnya.

Dari sini tampaklah urgensi yang sangat penting dari fungsi sejarah kehidupan Abu Bakar dan Umar bin Khaththab, sebagai poros kehidupan kaum muslimin untuk selalu memahami kekhalifahan mereka karena banyak hikmah dan pelajaran yang terkandung didalamnya yang sangat bermanfaat bagi kehidupan kaum muslimin.

B. Rumusan Masalah

Berangkat dari latar belakang masalah yang telah di sebutkan di atas, maka dapat di rumuskan sebuah masalah, di antaranya:

1. Bagaimana nasab kedua khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khaththab radhiallahu’anhuma?
2. Apa saja keutamaan kedua khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khaththab radhiallahu’anhuma?
3. Apa saja peristiwa-peristiawa yang terjadi di masa kedua khalifah  tersebut?

C. Tujuan Penulisan

Pada dasarnya tujuan penulisan makalah ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum dalam penulisan makalah ini adalah untuk mendapatkan tambahan nilai mata kuliah sejarah peradaban islam.

Adapun tujuan khusus penulisan makalah ini adalah:

1. Untuk mengetahui nasab kedua khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khaththab.
2. Untuk mengetahui berbagi peristiwa yang terjadi di masa kedua khalifah tersebut. 
3. Untuk mengetahui keutamaan-keutamaan mereka.

D. Metodologi Penulisan

Penulisan makalah dilakukan dengan menggunakan metode pustaka (library resecrh) yaitu mencari dan mengumpulkan data-data ilmiyah  yang relevan dengan tema yang dibahas  dengan mencari bahan dan sumber-sumber melalui rujukan yang terpecaya.

Baca Selengkapnya ==>



Download Makalah : Slide Share

Makalah Akad Nikah dengan Teknologi Baru

Makalah Akad Nikah dengan Teknologi Baru

MAKALAH AKAD NIKAH DENGAN TEKNOLOGI BARU
Oleh : Fuad Hasan

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sebagai fuqoha’ dalam mengemukakan hakekat perkawinan hanya menonjolkan aspek lahiriyah yang bersifat normatif. Seolah-olah akibat sahnya sebuah perkawinan hanya sebatas timbulnya kebolehan terhadap sesuatu yang sebelumnya sangat dilarang, yakni berhubungan badan antara laki-laki dengan perempuan. Dengan demikian yang menjadi inti pokok pernikahan itu adalah akad (pernikahan) yaitu serah terima antara orang tua calon mempelai wanita dengan calon mempelai laki-laki.

 Perkawinan umat Islam di Indonesia juga mengacu pada pedoman hukum Islam. Dengan perkataan lain hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan hukum Islam sebagaimana pemahaman kalangan fuqoha’. Perkawinan juga bertujuan untuk memperluas dan mempererat hubungan kekeluargaan, serta membangun masa depan individu keluarga dan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, jika telah ada kesepakatan antara orang pemuda dengan seorang pemudi untuk melaksanakan akad nikah pada hakekatnya kedua belah pihak telah sepakat untuk merintis jalan menuju kebahagiaan lahir batin melalui pembinaan yang ditetapkan agama. 

B. Rumusan Masalah

Dengan adanya latar belakang yang tertulis diatas dapat kita mengetahui apa saja yang akan dibahas dalam pembahasan ini dibawah ini diantaranya :

1. Untuk Mengetahui Pengertian Tentang Akad Nikah Dengan Teknologi Baru
2. Keabsahan Suatu Hukum Ijab Qabul Dalam Perkawinan Melalui Teknologi Baru
3. Analisis Hukum Akad Nikah Teknologi Baru
4. Pandangan Masyarakat Akad Nikah Lewat Telepon Menurut Islam

C. Tujuan Penulisan

Adapun Tujuan Penulisan Makalah Ini Untuk :

1. Mengetahui apa saja yang dibahas dalam pernikahan dengan teknologi baru.
2. Untuk mengetahui hukum-hukum diperbolehkan atau tidak dalam pernikahan dengan teknologi baru.

Baca Selengkapnya ==>



Download Makalah : SlideShare

Makalah Bayi Tabung dan Kloning

Makalah Bayi Tabung dan Kloning

MAKALAH BAYI TABUNG DAN KLONING
Pengertian, Proses dan Hukum Bayi Tabung & Bayi Kloning dalam Perspektif Agama Islam
Oleh : Gonal Septria

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Anak adalah sebuah anugerah yang harus disyukuri, tak lengkap rasanya jikalau didalam keluarga tidak mempunyai anak atau keturunan, dan seorang ibu pun belum sempurna menjadi seorang ibu jikalau belum meminang seorang bayi. Takdir memanglah ditangan sang pencipta, akan tetapi jikalau kita tidak berusaha menjadi yang terbaik maka kita akan selamanya menjadi tidak baik, maka syariat Islam menganjurkan kita untuk ikhtiar (berusaha) dan untuk hasilnya kita tawakkal (berserah diri kepada Alloh subhanahu wa ta’ala).

Di zaman modern ini dimana teknologi semakin canggih, dari sesuatu yang tidak masuk akal bisa dikerjakan dengan teknologi yang canggih berkat ilmu pengetahuan yang semakin berkembang. Didalam ilmu kedokteran pun jikalau sepasang suami istri ingin mendapatkan keturunan dan sulit secara konvensional, maka teknologi menyodorkan berbagai alternatif untuk mendapatkan sang buah hati salah satunya dengan cara bayi tabung atau pembuahan benih secara cloning. Akan tetapi didalam pelaksanaannya, ternyata terdapat beberapa pendapat yang membolehkan dan juga melarangnya dengan syarat-syarat tertentu.

Pro dan kontra pun mewarnai hal ini, karena ini termasuk hal baru yang tidak dibahas dalam Islam dimasa lampau dan kita tidak akan menemukan satu ayat pun yang menyebutkan teknologi seperti ini dengan jelas. Maka diperlukan suatu ijtihad umat Islam, agar disikapi secara bijaksana bukan malah anti dengan kemajuan teknologi apalagi jika hal ini merupakan suatu manfaat dan jauh dari mudharat, dan memberikan kebahagiaan yang tidak terhingga pada pasangan suami istri yang sulit mendapatkan keturunan.

Maka berdasarkan permasalahan diatas, penulis akan mencoba menjelaskan salah satu objek pembahasan dalam ilmu Masa’il Fiqhiyah yaitu mengenai “Bayi Tabung dan Kloning” serta ruang lingkup pembahasan yang berhubungan dengan hal ini yang pastinya dilihat dari sisi kacamata Islam, secara lebih detail  pada makalah ilmiah ini.

B. Rumusan Masalah

Berangkat dari latar belakang masalah yang telah disebutkan diatas, maka dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yang berkenaan tentang “Bayi Tabung dan Kloning” yaitu sebagai berikut:

1. Apakah pengertian dari bayi tabung dan kloning?
2. Lalu bagaimanakah Islam memandangnya terkait salah satu hasil dari ilmu pengetahuan modern ini?

C. Tujuan Penelitian

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah mempelajari tentang “Bayi Tabung dan Kloning” serta pembahasan yang mencakup ruang lingkup di dalamnya, yaitu sebagai berikut:

1. Mengetahui tentang pengertian dari bayi tabung dan kloning.
2. Mengetahui bagaimana Islam memandangnya terkait hal tersebut.

D. Metodologi Penelitian

Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah dengan menggunakan metode pustaka (Library research) yaitu mencari dan mengumpulkan data-data ilmiah yang relevan dengan tema yang akan dibahas, terutama yang terdapat dalam buku-buku yang mempelajari tentang Masa’il Fiqhiyah.



Download Makalah : SlideShare

Makalah Operasi Plastik dan Ganti Kelamin

Makalah Operasi Plastik dan Ganti Kelamin

MAKALAH OPERASI PLASTIK DAN GANTI KELAMIN
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Di dalam masyarakat modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru dibuat. Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka interpretasi terhadap hukum pun bisa berubah. 

Masalah operasi ganti kelamin dan operasi plastik telah lama dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para praktisi hukum di negara-negara barat. dan pandangan masyarakat tentang ganti kelamin dan bedah plastik berorientasi hanya pada masalah ingin tampil bedah (taghyiru al-jins) atau kecantikan (estetik), seperti sedot lemak, memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya. Sesungguhnya, ruang lingkup bedah operasi ganti kelamin dan operasi plastik sangatlah luas. Tidak hanya masalah estetika, tetapi juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya. Namun bukan berarti nilai estetika tak diperhatikan. 

Di Indonesia ini juga pernah dibahas yang melibatkan para ahli kedokteran ahli hukum positif dan hukum Islam. Mengenai pembahasan operasi ganti kelamin atau operasi plastik ini masih terus diperdebatkan. Dengan adanya makalah ini, penulis berharap dapat mengungkapkan suatu pandangan konprehensif mengenai operasi ganti kelamin dan operasi plastik menurut hukum Islam.

B. Rumusan Masalah 

1. Apakah yang dimaksud dengan operasi plastik dan ganti kelamin.
2. Apa saja jenis-jenis operasi plastic
3. Bagaimanakah Hukumnya dalam Islam.

C. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan makalah ini adalah mempelajari tentang (operasi plastic dang anti kelamin) serta pembahasan yang mencakup ruang lingkup di dalamnya seperti Dalil-dalil dan hikmah atas pelarangannya.

D. Metode Penulisan

Metode penulisan yang dilakukan oleh penyusun adalah dengan menggunakan metode pustaka (Library research) yaitu mencari dan mengumpulkan data-data ilmiah yang relevan dengan tema yang akan dibahas.

Baca Selengkapnya ==>



Download Makalah : SlideShare

Makalah Sejarah Islam Masa Nabi Muhammad Shollallohu 'Alaihi Wasallam

Makalah Sejarah Islam Masa Nabi Muhammad Shollallohu 'Alaihi Wasallam


MAKALAH SEJARAH ISLAM MASA NABI MUHAMMAD SHOLLALLOHU 'ALAIHI WASALLAM

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Sejarah perjalanan hidup Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam akan menjadi stok sejarah pertama yang akan diambil oleh generasi demi generasi, dari pewaris nubuwwah (kenabian) dan juga sebagai pengetahuan, lentera aqidah seluruh kaum muslimin serta menjadi acuan yang akan tetap selalu eksis di tengah-tengahnya, sebagai pedoman kehidupan terutama dari sisi kepribadian beliau, akhlak beliau, serta kehidupan sosial beragama dan berbagai aspek lainnya.

Dari sini tampaklah urgensi yang amat sangat penting dari fungsi sejarah kehidupan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam sebagai poros kehidupan kaum muslimin untuk selalu memahami risalah kenabian beliau karena banyak hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya yang bisa diambil pelajarannya yang sangat bermanfaat bagi kehidupan seorang muslim ketika ia mengaku mencintai nabi-Nya.

Banyaknya lika-liku perjuangan dakwah yang dialami Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam tahap demi tahap tentu menjadikan kekhasan tersendiri bagi dakwah beliau, dengan risalah kenabian yang hingga kini dampaknya masih dirasakan secara luas utamanya kepada umat Islam menjadikan pula dakwah ini begitu banyak perjuangan di dalamnya sehingga tak mudah bagi Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam mengemban risalah ini tanpa berbagai dukungan dari berbagai banyak pihak. Banyaknya usaha yang senantiasa dipupuk guna tegaknya Islam di muka bumi ini dilalui dengan rintangan dan berbagai cobaan yang selalu datang menghampiri beliau.

B. Rumusan Masalah

Berangkat dari latar belakang masalah yang telah disebutkan diatas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah, diantaranya :

1. Bagaimana sejarah kelahiran Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wasallam?
2. Apa saja peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa kenabian Muhammad shollallohu ‘alaihi wasallam?
3. Bagaimana tahapan-tahapan ketika beliau berdakwah di tengah-tengah kaumnya?

C. Tujuan Penulisan

Pada dasarnya tujuan penulisan makalah ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mendapatkan nilai tambah mata kuliah Sejarah Peradaban Islam.

Adapun Tujuan khusus penyusunan makalah ini adalah :

1. Untuk mengetahui sejarah kelahiran Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wasallam.
2. Untuk mengetahui berbagai persitiwa yang terjadi di masa Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wasallam.
3. Untuk mengetahui tahapan-tahapan dakwah beliau.

D. Metodologi Penulisan

Penulisan makalah dilakukan dengan menggunakan metode pustaka (library reserch) yaitu mencari dan mengumpulkan data-data ilmiah yang relevan dengan tema yang dibahas dengan mencari bahan dan sumber-sumber melalui rujukan yang terpercaya.

Baca Selengkapnya ==>



Download Makalah : SlideShare

Makalah Konsep Harta dalam Islam

Makalah Konsep Harta dalam Islam


MAKALAH KONSEP HARTA DALAM ISLAM

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Kehidupan manusia memang tidak bisa terlepas dari berbagai keperluan dan kebutuhan hidupnya. Doktrin dan norma yang berjalan di realita komunitas  manusia hari ini adalah dipandang unggul apabila seseorang memiliki kelebihan dalam harta, tahta dan wanita. Hal ini membuat mayoritas manusia hari ini begitu semangat dalam mengejar ambisi untuk hidup bergelimang harta, mewah dan cenderung serakah dalam hal tersebut.

Dewasa ini, harta dan hajat manusia seakan mustahil untuk dipisahkan.Ideologi materialis yang telah merebak dan merasuk dalam hati-hati setiap manusia hari ini, nyata membuat mereka bergaya hidup hedonis dan menjadikan materi sebagai tolak ukur dalam menilai segala sesuatu. Masyarakat kita memandang bahwa harta adalah standarisasi kebahagiaan hidup seseorang, harta yang melimpah menunjukkan bahwa ia adalah orang yang berbahagia.

Di sisi lain, Islam sejak masa awal diturunkannya telah mendeklarasikan sebagai sebuah ajaran agama dan peraturan hidup yang sempurna. Islam sebagai rahmatan lil’alamin memiliki spesifikasi yang berbeda dengan agama yang lainnya.Diantara karakteristik Islam adalah insaniyah, syumuliyah dan waqi’iyah.

Sebagai agama yang insaniyah, mengindikasikan bahwa ajaran Islam yang sesuai dengan fitrah manusia.Syumuliyah Islam menunjukkan bahwa ajaran agama Islam ini telah lengkap dan sempurna, mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Sedangkan waqi’iyah yaitu bahwa ajaran Islam selalu selaras dengan perkembangan zaman dan masa, baik dahulu, kini maupun yang akan datang. Dan ia sangat cocok untuk segala kondisi dan keadaan. 

Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik di bidang ekonomi, politik, kebudayaan, sosial, dan lain-lain.Ini terbukti dengan adanya berbagai macam bidang studi dalam agama Islam ini. Satu diantaranya adalah studi khusus dalam Islam mengenai permasalahan interaksi manusia dengan Robb-Nya, sesama manusia, masyarakat tempat ia tinggal bahkan interaksi antar bangsa dan Negara. Studi khusus tersebut adalah Fikih Islam.

Dalam studi Fikih Islam inilah, para ahli fikih bersepakat bahwa fikih pertama-tama dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu ibadah dan muamalah.Dua pembagian ini dikarenakan ada perbedaan yang sangat jelas diantara keduanya. Perbedaan ini merujuk kepada tujuan utama dalam ibadah, yaitu ungkapan rasa syukur kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala, mendekatkan diri kepada-Nya serta meraih pahala di akhirat. Sedangkan tujuan pertama dalam muamalah adalah menunaikan kemaslahatan manusia yang beragam yang hanya bisa diraih dengannya. 

Tidak hanya itu, bahkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sumber utama hukum dan rujukan Islam, telah menjelaskan secara detil tentang hal itu baik secara global maupun terperinci. Tidak terkecuali termasuk permasalahan harta di atas, diantaranya Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا … (٤٦)

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia..” (QS. Al-Kahfi : 46)

اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الأمْوَالِ وَالأوْلادِ … (٢٠)

“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak…” (QS. Al-Hadid : 20)

Dari 2 ayat diatas saja telah cukup membuktikan bahwa Islam telah mengetahui fenomena yang kini terjadi, jauh di masa lampau, dan tentunya Islam yang telah lama mengetahuinya pastilah telah mengetahui solusi untuk permasalahan tersebut. Juga memiliki aturan dan konsep tersendiri mengenai pengaturan harta manusia. Wallohu A’lam.

B. Rumusan Masalah

Bertolak dari penjelasan di atas, pemakalah menarik beberapa permasalahan mengenai konsep harta dalam Islam. Adapun permasalahan tersebut secara terperinci sebagai berikut :

1. Apa yang dimaksud dengan harta dalam perspektif Islam ?
2. Apa kedudukan dan fungsi harta dalam perspektif Islam ?
3. Bagaimana konsep kepemilikan harta dalam Islam ?
4. Bagaimana dampak harta yang halal dan yang haram dalam kajian Islam ?

C. Tujuan Penelitian

Adapun tujuan penelitian mengenai konsep harta dalam Islam ini adalah untuk:

1. Mengetahui definisi harta menurut perspektif Islam.
2. Mengetahui kedudukan dan fungsi harta dalam Islam.
3. Memahami sistem kepemilikan harta yang berlaku dalam Islam.
4. Memahami dampak yang ditimbulkan oleh harta yang halal dan yang haram.

D. Metodologi Penelitian

Makalah “Konsep Harta dalam Islam” ini disusun dengan metode penelitian bahan pustaka (Library Research).

Baca Selengkapnya ==>



Download Makalah: SlideShare

Makalah Perang Salib

Makalah Perang Salib

MAKALAH PERANG SALIB

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perang Salib bertitik tolak pada pembangunan pesat yang berlaku di Eropa Barat pada abad pertengahan. Perang Salib berawal dari ketidaksukaan orang Kristen pada Islam dan umat Islam, karena dalam perjalanan dinasti Islam mengalami sebuah kemajuan yang luar biasa. Hal ini dapat dilihat dengan berhasilnya umat Islam merebut wilayah-wilayah yang sangat stategis. Maka didalam hati mereka terdapat dendam untuk merebut kekuasaan mereka. Mereka menunggu kesempatan membalas dendam terhadap umat Islam yang telah merobek-robek kerajaan Kristen. Maka ketika kesempatan itu datang yang ketika itu keadaan umat Islam dalam keadaan yang lemah, mereka pun bertubi-tubi menghancurkan umat Islam dengan segala cara untuk mengambil segala apa yang umat muslim miliki. 

Pertarungan yang sengit antara dua agama ini adalah awal dari permusuhan yang sangat berkepanjangan. Perang Salib adalah perang keagamaan terhadap umat Islam oleh umat Kristiani yang dianggap sebagai pihak penyerang. Perang salib terjadi sejak tahun 632 sampai meletusnya Perang Salib sejumlah kota-kota penting dan tempat suci umat Kristen telah diduduki oleh umat Islam, seperti Syuriah, Asia kecil, Spanyol dan Sacilia

B. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang bahas pada makalah ini, yaitu:

1. Apa penyebab terjadinya Perang Salib?
2. Bagaimana pembagian periode Perang Salib?
3. Bagaimana akibat dari terjadinya Perang Salib? 

C. Tujuan Pembahasan

Tujuan pembahasan ini diharapkan agar para mahasiswa mengetahui Sejarah Peradaban Islam mengenai Perang Salib, khususnya tentang penyebabnya, periode Perang Salib dan akibat dari terjadinya Perang Salib ini.

Baca Selengkapnya ===>



Download Makalah : SlideShare

Makalah Dzikir Ba'da Sholat

Makalah Dzikir Ba'da Sholat


MAKALAH DZIKIR BA'DA SHOLAT

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim dimanapun dan kapanpun dia berada adalah dzikir kepada Alloh subhanahu wa ta'ala. Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Alloh, dzikir yang sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-Ahzab: 41)

Dalam ayat yang lain Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman,

“Dan sebutlah (nama) Tuhannmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’rof: 205)

Berdzikir kepada Alloh subhanahu wa ta'ala harus dilakukan pada setiap saat baik dengan lisan maupun dengan hati. Ummul mu’minin ‘Aisyah radhiyallohu 'anha menuturkan sebagaimana di sebutkan dalam Shohih Muslim, “Bahwa Nabi shollallohu 'alaihi wasallam senantiasa mengingat Tuhan-nya disetiap saat.” Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan dzikir dalam keadaan apapun. Di waktu siang atau malam; pagi atau petang; duduk, berdiri ataupun berbaring. Termasuk dzikir yang diajarkan oleh Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam adalah dzikir setelah sholat.

Dewasa ini kita temukan dzikir-dzikir yang tidak sesuai sunnah baik lafadz maupun hitungannya. Maka dari itu dalam makalah ini kami mengkaji beberapa masalah mengenai dzikir setelah sholat yang kami sebutan di rumusan masalah. Hal ini penting mengingat wajib seseorang iltizam di atas sunnah, beramal dengannya dan melakukan penjagaan terhadapnya.

B. Rumusan Masalah

1. Apa definisi dzikir setelah sholat?
2. Bagaimanakah tata cara dzikir setelah sholat fardu?
3. Bagaimanakah bacaan dzikir setelah sholat fardhu yang dicontohkan Rosulullah shollallohu 'alaihi wasallam?
4. Apa saja keutamaan dzikir setelah shalat fardhu?

C. Tujuan

1. Untuk mengetahui definisi dzikir setelah shalat fardhu.
2. Untuk memahami dan mengamalkan tata cara dzikir yang sesuai sunnah Rosulullah shollallohu 'alaihi wasallam.
3. Untuk mengetahui dan mengamalkan bacaan dzikir yang dicontohkan oleh Rosulullah shollallohu 'alaihi wasallam.
4. Agar termotivasi untuk senantiasa mengamalkan dzikir setelah shalat fardhu.

***

Baca Selengkapnya ===>



Download Makalah : SlideShare

Makalah Pandangan Hukum Islam Terhadap Aborsi

Makalah Pandangan Hukum Islam Terhadap Aborsi


MAKALAH PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP ABORSI
Oleh : Haristian Sahroni Putra

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hubungan seksual berlainan jenis tidak dapat dihindarkan, karena ini merupakan tuntutan biologis untuk mengembangkan keturunannya dan juga merupakan rahmat Allah yang tidak ternilai. Bagi makhluk selain manusia dalam melakukan hubungan seks, akibatnya kurang dan tidak diperhitungkan. Akan tetapi bagi manusia hal ini akan berakibat fatal apabila tidak melalui saluran yang semestinya dan tidak memikirkan akibat sampingnya.

Hubungan seks sangat erat kaitannya dengan aborsi, karena dengan hubungan inilah awal terjadinya perubahan antara sel-sel dari kedua jenis makhluk itu, baik yang dikehendaki atau tidak. Bagi yang menghendaki terjadinya pembuahan tersebut menilainya sebagai anugerah Allah, tetapi bagi yang tidak menghendakinya ada yang menganggapnya sebagai malapetaka yang harus dihindari walaupun bertentangan dengan hukum dan moral. Cara menghindari setelah terjadinya pembuahan inilah yang disebut aborsi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini.

B. Rumusan Masalah

1. Apa definisi aborsi?
2. Bagaimana tinjauan hukum aborsi menurut Islam?

C. Tujuan

1. Untuk mengetahui definisi aborsi
2. Untuk memahami tinjauan hukum aborsi menurut Islam

***

Baca Selangkapnya ===>



Download Makalah : SlideShare

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia